Beralasan Lupa, Tim Yustisi Kembali Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin (8/2). Saat dijaring semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dari 8 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut 4 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 4 oramg lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan mentaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus penyebaran mata rantai covid 19.
Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini semakin meningkat. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal. (Ayu/humas)
Berita Terkait Lainnya>
Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 135 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 96 Orang dan 2 Orang Pasien Meninggal Dunia
25 Februari 2021
20Raih Nilai 91,30 Persen, Pemkot Denpasar Masuk 3 Besar Nasional Kota Dengan Nilai MCP Terbaik
25 Februari 2021
32Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Covid-19 Melejit di Angka 111 Orang
02 Maret 2021
28Jernihkan Air dan Hilangkah Bau, Tukad Bindu Dituangi Eco Enzyme
02 Maret 2021