Pemerintah Kota Denpasar kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Tahun 2026 pada Senin (5/10) dan Selasa (6/10). Kegiatan ini menyasar perangkat daerah pengampu SPM di enam sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Pelaksanaan monev berlangsung pada delapan perangkat daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Monev turut dihadiri Tim Penerapan SPM Kota Denpasar yang terdiri dari Inspektorat Kota Denpasar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, serta seluruh kecamatan di Kota Denpasar.
Penerapan SPM merupakan upaya pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar yang menjadi haknya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Enam sektor SPM tersebut mencakup berbagai kebutuhan mendasar masyarakat, mulai dari layanan pendidikan dan kesehatan hingga pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Melalui pelaksanaan monev secara berkala, Pemerintah Kota Denpasar tidak hanya melihat capaian indikator SPM, tetapi juga mengidentifikasi berbagai kendala dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi bahan perbaikan dan penyusunan langkah tindak lanjut agar pelayanan yang diberikan semakin tepat sasaran, terukur, dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Dalam monev Triwulan III Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Denpasar menargetkan capaian SPM sebesar 75 persen. Target tersebut menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat sejauh mana perangkat daerah pengampu mampu memenuhi indikator pelayanan dasar sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Denpasar.
Pelaksanaan monev juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas perangkat daerah. Sebab, pemenuhan SPM tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah pengampu masing-masing sektor, tetapi membutuhkan dukungan perencanaan, penganggaran, data, pengawasan, hingga koordinasi di tingkat kewilayahan.