PROFIL
PROFIL
WISATA
WISATA
BERITA
BERITA
SATU DATA
SATU DATA
INFORMASI
INFORMASI
KONTAK
KONTAK

Akta Perkawinan


Pemohon membawa permohonan akta Perkawinan sekaligus permohonan KK
Persyaratan :

  • Mengisi Permohonan formulir Catatan Sipil (F-2.12)
  • Melampirkan Surat Keterangan Kawin secara Agama / Kepercayaan
  • Foto copy Kutipan akta kelahiran kedua mempelai
  • Surat ijin orang tua/wali bagi yg belum berumur 21 tahun, bagi calon Pria yang belum mencapai umur 19 tahun, bagi calon wanita belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan/Pejabat ditunjuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
  • Surat keterangan belum pernah Kawin dari Kepala Desa/Lurah setempat (Surat Ijin dari Konsulat bagi WNA)
  • Foto copy Kutipan Akta Kematian/Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
  • Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan penetapan pengadilan setempat tentang ijin perkawinan
  • Surat pernyataan bersama oleh mempelai bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan siapapun
  • Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun keatas
  • Foto copy  KTP kedua mempelai
  • Foto copy  KTP kedua orang saksi (foto copy passport bagi WNA)
  • Foto copy  KK kedua mempelai
  • Pas foto berdampingan 4X6 sebanyak 4 lembar
  • Ijin Komandan bagi TNI dan POLRI
  • Mempelai dan 2 (dua) orang saksi hadir untuk menandatangani buku register Akta Pencatatan Sipil.
  • Melampirkan KK Asli
  • Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)