Akta Perkawinan
Pemohon membawa permohonan akta Perkawinan sekaligus permohonan KK
Persyaratan :
- Mengisi Permohonan formulir Catatan Sipil (F-2.12)
- Melampirkan Surat Keterangan Kawin secara Agama / Kepercayaan
- Foto copy Kutipan akta kelahiran kedua mempelai
- Surat ijin orang tua/wali bagi yg belum berumur 21 tahun, bagi calon Pria yang belum mencapai umur 19 tahun, bagi calon wanita belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan/Pejabat ditunjuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Surat keterangan belum pernah Kawin dari Kepala Desa/Lurah setempat (Surat Ijin dari Konsulat bagi WNA)
- Foto copy Kutipan Akta Kematian/Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
- Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan penetapan pengadilan setempat tentang ijin perkawinan
- Surat pernyataan bersama oleh mempelai bermaterai Rp. 6000 yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan siapapun
- Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun keatas
- Foto copy KTP kedua mempelai
- Foto copy KTP kedua orang saksi (foto copy passport bagi WNA)
- Foto copy KK kedua mempelai
- Pas foto berdampingan 4X6 sebanyak 4 lembar
- Ijin Komandan bagi TNI dan POLRI
- Mempelai dan 2 (dua) orang saksi hadir untuk menandatangani buku register Akta Pencatatan Sipil.
- Melampirkan KK Asli
- Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
- Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
- Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)