Kebijakan
KEBIJAKAN PEMDA KOTA DENPASAR
1. Menumbuh kembangkan jati diri masyarakat Kota Denpasar berdasarkan Kebudayaan Bali.
Tujuan :
Mewujudkan rencana detail tata ruang wilayah Kota Denpasar yang tertib dengan masyarakat yang berbudaya tertib, berbudaya bersih dan berbudaya kerja
Sasaran:
a. Terjaminya kesinambungan religiusitas masyarakat.
b. Peningkatan kualitas tempat suci dan tempat ibadah.
c. Meningkatkan kebersihan dan keindahan kota.
d. Peningkatan fasilitas serta sarana dan prasarana pendidikan.
e. Penataan tata ruang Kota Denpasar yang nyaman dan terkendali.
f. Terlaksananya pembangunan yang harmonis dan seimbang berwawasan lingkungan yang bernuansa kebudayaan Bali dan menumbuhkan peranserta masyarakat secara berkelanjutan.
2. Pemberdayaan masyarakat dilandasi dengan Kebudayaan Bali dan Kearifan Lokal
Tujuan :
Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Denpasar sebagai Kota Budaya.
Sasaran :
a. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan.
b. Peningkatan dan penumbuhkembangan institusi lokal seperti Desa Pekraman, Banjar, Sekeha dan Sanggar sebagai wahana mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan.
c. Peningkatan kesatuan bangsa, kerukunan antar umat beragama dan perlindungan terhadap masyarakat.
d. Meningkatkan peranan seni budaya sebagai identitas dan perekat bangsa.
3. Mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa (good governance) melalui penegakan supremasi hukum (law enforcement).
Tujuan :
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang aspiratif, transparan dan akuntabel.
Sasaran :
a. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
b.Peningkatan koordinasi perumusan kebijakan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.
c. Peningkatan koordinasi pembangunan.
d. Peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan.
e. Peningkatan pelayanan kerumahtanggaan Sekretarian DPRD.
f. Peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
g. Penataan system kearsipan dan perpustakaan.
h. Peningkatan kualitas pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
i.Peningkatan koordinasi, evaluasi dan monitoring perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
j. Peningkatan disiplin dan komitmen aparatur.
k. Peningkatan sinergi antar unit kerja sesuai dengan system yang ada.
4. Membangun Pelayanan Publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan :
Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan umum yang lebih baik dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Sasaran :
a. Penyederhanaan semua bentuk administrasi proses pelayanan kepada masyarakat (debirokratisasi).
b. Meningkatkan pemberdayaan lembaga pendidikan, perluasan jaringan dan pemerataan memperoleh pendidikan yang bermutu.
c. Meningkatkan mutu, lembaga, sarana dan prasarana, lingkungan dan pelayanan kesehatan dengan pendekatan Paradigma Sehat.
d. Meningkatkan kesejahteraan sosial oleh dan untuk semua kalangan masyarakat berlandasan Tat Twam Asi.
e. Meningkatkan pencegahan dan penanggulangan bencana alam.
f. Pengembangan jaringan informasi secara terpadu.
g. Peningkatan pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
5. Mempercepat pertumbuhan dan memperkuat ketahanan ekonomi melalui sistem ekonomi kerakyatan (economic stability).
Tujuan :
Mewujudkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi yang semakin meningkat dengan berbasis pada ekonomi kerakyatan.
Sasaran :
a. Peningkatan sarana dan prasarana dasar perekonomian.
b. Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana sistem perhubungan.
c. Pengembangan kepariwisataan sebagai percepatan pembangunan atau lokomotif pembangunan.
d. Peningkatan industri dan perdagangan, terutama yang bersekala mikro, kecil dan menengah dengan pola koperasi atas dasar ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa.
e. Peningkatan produksi pertanian dan perikanan dengan mengembangkan hasil produksi unggulan.
f. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat veteriner dan kuantitas produksi peternakan.
g. Meningkatkan peranan kelembagaan koperasi, jaringan usaha koperasi.
h. Meningkatkan pengetahuan, profesi, keahlian dan peranan Generasi Muda untuk menyongsong globalisasi.
i. Meningkatkan pemerataan kesempatan, kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
j. Peningkatan potensi sumber-sumber pendapatan daerah.