PROFIL
PROFIL
WISATA
WISATA
BERITA
BERITA
SATU DATA
SATU DATA
INFORMASI
INFORMASI
KONTAK
KONTAK

Santunan Kematian


Syarat Santunan Kematian :

  1. Fotocopy Akta Kematian;
  2. Fotocopy KTP-el Ahli Waris/Pengampu;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga  Almarhum dan Ahli Waris/Pengampu;
  4. Fotocopy Buku Rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu;
  5. Surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu bermetai cukup; 
  6. Surat Pernyataan Rekening Masih Aktif; dan
  7. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar