Santunan Kematian
Syarat Santunan Kematian :
- Surat Keterangan Kematian dari Kaling/Kadus.
- Foto Copy KTP Ahli Waris;
- Foto Copy KK Almarhum Dilegalisir di Desa/Kelurahan;
- Foto Copy Buku Rekening Ahli Waris Yang Masih Aktif;
- Maksimal Pengurusan 6 Bulan dari Hari Kematian;
- Surat Pernyataan Ahli Waris Bermaterai Rp 6000 Disiapkan di Desa/Kelurahan;
- Surat Pernyataan Rekening Bank Aktif bermaterai Rp 6000 Disiapkan di Desa/Kelurahan;
- Ahli Waris Sendiri Yang Wajib Mengurus Langsung ke Desa/kelurahan Setempat;
Khusus Veteran :
- 4 (empat) Lembar Foto Copy SK Veteran Dilegalisir LVRI;
- 4 (empat) Lembar Foto Copy KTA Veteran Dilegalisir LVRI.