Santunan Kematian
Syarat Santunan Kematian :
- Fotocopy Akta Kematian;
- Fotocopy KTP-el Ahli Waris/Pengampu;
- Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum dan Ahli Waris/Pengampu;
- Fotocopy Buku Rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu;
- Surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu bermetai cukup;
- Surat Pernyataan Rekening Masih Aktif; dan
- Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar