SK 16 FRAKSI
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA FRAKSI-FRAKSI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DENPASAR KOTA DENPASAR MASA JABATAN 2019-2024
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR,
Menimbang :
a. Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
Mengingat :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permuyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6187);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6197);
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2018 Nomor 41).
Memperhatikan :
- Bahwa dengan telah diresmikannya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar masa Jabatan 2019-2024 sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 1855/01-A/HK/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 dipandang perlu segera menetapkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Masa Jabatan 2019-2024;
- bahwa berdasarkan surat dari DPC PDI Perjuangan Nomor 572/EXS/DPC/-02-06/IX/2019 tentang Keanggotaan Fraksi, Surat dari DPD Partai Golkar Kota Denpasar Nomor 38/DPP/Golkar-Dps/IX/2019 Tanggal 2 September 2019 Perihal Alat Kelengkapan Dean dan Struktur Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar Periode 2019-2024, Surat dari DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Nomor BI-01/08-006/B/DPC-GERINDRA/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Perihal Nama Pimpinan dan Fraksi Partai Gerindra Kota Denpasar, Surat dari DPD Partai Nasional Demokrat Kota Denpasar Nomor 023/SE/Nasdem-Dps/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 Perihal Perubahan Nama Fraksi, Surat dari DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Denpasar Nomor 183/A/DPD-DPS/VIII/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Perubahan Nama Fraksi menjadi Fraksi Nadem-PSI, Surat dari DPC Partai Demokrat Kota Denpasar Nomor 10/DPC.PD/KD/VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Perihal Pimpinan Fraksi Partai Demokrat;
- bahwa berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Sementara dan Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tanggal 11 September 2019 menyetujui Pembentukan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Masa Jabatan 2019-2024.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Masa Jabatan 2019-2024 sebagaimana yang tercantum pada Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Tugas dan wewenang sesuai dengan Keputusan yang dibentuk sebagaimana dalam diktum KESATU mengacu pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 11 September 2019
KETUA SEMETARA
DPRD KOTA DENPASAR
I GUSTI NGURAH GEDE
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Gubernur Bali di Denpasar
- Ketua DPRD Provinsi Bali di Denpasar
- Walikota Denpasar di Denpasar
- Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
DENPASAR.
NOMOR : 16 TAHUN 2019
TANGGAL : 11 September 2019
TENTANG : PENETAPAN SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA FRAKSI-FRAKSI DPRD KOTA DENPASAR MASA J ABATAN 2019-2024
SUSUNAN FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD KOTA DENPASAR
MASA JABATAN 2019-2024
PENASEHAT : I Gusti Ngurah Gede, SH
KETUA : I Kadek Agus Arya Wibawa, SE, MM
WAKIL KETUA : Ida Bagus Ketut Kiana, SH
WAKIL KETUA : Ida Bagus Ketut Wirajaya
WAKIL KETUA : I Putu Gde Menala Wisnawa, SH
WAKIL KETUA : I Ketut Beji, SE
SEKRETARIS : Ir. I Ketut Budha
WK. SEKRETARIS : I Wayan Sutama, S.Sos
BENDAHARA : I Nyoman Tananjaya Asmara Putra, S.Pi
WK. BENDAHARA : I Made Setiadi, SE
ANGGOTA :
- I Ketut Suteja Kumara, ST
- Ir. Eko Supriadi
- I Nyoman Darsa
- I Wayan Suadi Putra, ST
- Drs. Anak Agung Putu Gde Wibawa
- I Wayan Warka, SS
- Anak Agung Ketut Sujana, SH
- I Nyoman Karisantika, S.Sos
- I Putu Tjawi, SH
- I Gusti Made Wira Namiartha, SH
- I Nyoman Sumara Putra, ST
- I Nyoman Sumardika, S.Sos
- I Bagus Jagra Wibawa, SH
- I Gede Westra
SUSUNAN FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD KOTA DENPASAR
MASA JABATAN 2019-2024
PENASEHAT : I Wayan Mariyana Wandhira, ST
KETUA : Putu Oka Mahendra, SE
WAKIL KETUA : I B Mayun Komala Putra, SH
SEKRETARIS : I Wayan Suwirya, S.Sos
BENDAHARA : Putu Metta Dewinta Wandy, SH
ANGGOTA :
- Drs. I Wayan Duaja
- I Wayan Sugiarta, SE
- Anak Agung Gede Mahendra, SE.SH
SUSUNAN FRAKSI PATAI GERINDRA DPRD KOTA DENPASAR
MASA JABATAN 2019-2024
PENASEHAT : Made Muliawan Arya, SE. MH
KETUA : Drs. I Kompyang Gede
SEKRETARIS : I Ketut Budiarta, Amd.Par., S.Sos
BENDAHARA : Drs. I Ketut Sudana, M.Pd
SUSUNAN FRAKSI PARTAI DEMOKRAT DPRD KOTA DENPASAR
MASA JABATAN 2019-2024
PENASEHAT : Drs. A.A. Ketut Asmara Putra
KETUA : A.A. Gede Putra Ariewangsa, SS
WAKIL KETUA : Ir. A.A. Susruta Ngurah Putra
SEKRETARIS : I Made Sukarmana, SH
SUSUNAN FRAKSI NASDEM-PSI DPRD KOTA DENPASAR
MASA JABATAN 2019-2024
KETUA : A.A. Ngurah Gede Widiada
WAKIL KETUA : Emiliana Sri Wahjuni, SE
BENDAHARA : Drs. I Wayan Gatra, M.Si
ANGGOTA :
- Agus Wirajaya, SE, SAg
- I Made Yogi Arya Dwi Putra, SH
KETUA SEMETARA
DPRD KOTA DENPASAR
I GUSTI NGURAH GEDE