Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan menyelenggarakan Debat Terbuka Pasangan Calon Gubernur Bali Tahun 2018.
Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengajukan usulan nama moderator dan pertanyaan untuk Debat Terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat selengkapnya dapat diunduh disini: Pengumuman 1154/PL.03.04-PU/51/Prov/IV/2018