
PENDAFTARAAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI SEBAGAI PEMANTAU PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Bali Tahun 2013 dan berdasarkan UNDANG – UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UNDANG – UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG – UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 dan PERATURAN Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi Bali mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Badan Hukum Dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI sebagai PEMANTAU pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali.
Untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI, pemantau harus memenuhi persyaratan :
Mempunyai sumber dana yang jelas;
Terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi;
Mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis;
Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantau yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan;
Menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Pemantau wajib mendaftar pada KPU Provinsi Bali
Penyerahan syarat permohonan sertifikat AKREDITASI Pemantau disampaikan paling lambat tanggal 16 Desember 2012 di KPU Provinsi Bali.
KOMISI PEMILIHAN UMUM