
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini:
1. Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018