Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bersama ini kami umumkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU di 8 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
1. Denpasar
2. Badung
3. Tabanan
4. Jembrana
5. Buleleng
6. Bangli
7. Karangasem
8. Gianyar