
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PENGUMUMAN
Nomor :260/KPU.Prov-016/IV/2013 .
TENTANG :
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI BALI
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 dan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, dengan ini KPU Provinsi Balimemberitahukan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi, dan Masyarakat Umum di Bali, bahwa KPU Provinsi Balimelaksanakan kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Balidalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan, sebagaimana yang tertuang dalam Bab II Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 dan perubahannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota
2. Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Balidilakukan oleh pengurus DPD/ DPW Partai Politik atau petugas penghubung yang telah memperoleh surat mandat, pada :
Tanggal : 9 s.d. 22 April 2013
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Wita.
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali,
Jl.Cok Agung Tresna no.8 Denpasar
3. Dokumen syarat pendaftaran dapat dilihat di website KPU Provinsi Bali di www.kpud-baliprov.go.id atau di kantor KPU Provinsi Bali.
4. Hal – hal lain yang belum jelas dapat menghubungi Divisi Pencalonan di Kantor KPU Provinsi Bali atau telp.(0361) 222498 setiap hari kerja.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Denpasar, 6 April 2013
KETUA,
ttd
I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH
Link Download :