Akta Kematian
Pemohon membawa permohonan akta kematian dan permohonan KK sekaligus
Persyaratan :
- Mengisi Formulir permohonan akta kematian (F-2.28 dan F-2.29)
- Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit/Dokter
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah
- Foto copy Akta Kelahiran almarhum (kalau ada)
- Foto copy KTP almarhum (kalau ada)
- Foto copy KK almarhum
- Foto copy KTP Pelapor dan KTP 2 (dua) orang saksi, pelapor dan saksi – saksi hadir untuk menandatangani Buku Register
- Melampirkan KK Asli
- Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
- Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
- Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan
- Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)