PROFIL
PROFIL
WISATA
WISATA
BERITA
BERITA
SATU DATA
SATU DATA
INFORMASI
INFORMASI
KONTAK
KONTAK

Akta Kematian


Pemohon membawa permohonan akta kematian dan permohonan KK sekaligus
Persyaratan :

  • Mengisi Formulir permohonan akta kematian (F-2.28 dan F-2.29)
  • Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit/Dokter
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah
  • Foto copy Akta Kelahiran almarhum  (kalau ada)
  • Foto copy KTP almarhum  (kalau ada)
  • Foto copy KK almarhum
  • Foto copy KTP Pelapor dan KTP 2 (dua) orang saksi, pelapor dan saksi – saksi hadir untuk menandatangani Buku Register
  • Melampirkan KK Asli
  • Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan
  • Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)