PROFIL
PROFIL
WISATA
WISATA
BERITA
BERITA
SATU DATA
SATU DATA
INFORMASI
INFORMASI
KONTAK
KONTAK

Akta Perceraian


Pemohon membawa permohonan akta cerai dan permohonan KK sekaligus
Persyaratan :

  • Mengisi Formulir dari Pencatatan Sipil (F-2.19)
  • (Permohonan dibuat rangkap 2)
  • Foto copy Keputusan Pengadilan Negeri setempat yang sudah mempunyai KEKUATAN HUKUM TETAP
  • Melampirkan Kutipan Akta Perkawinan yang asli
  • Melampirkan Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  • Melampirkan Foto Copy KTP
  • Melampirkan Foto Copy KK
  • Melampirkan KK Asli
  • Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)
  • Penandatanganan Buku Register Cerai harus yang bersangkutan, kalau diwakilkan harus dengan Kuasa Hukum.