Akta Perceraian
Pemohon membawa permohonan akta cerai dan permohonan KK sekaligus
Persyaratan :
- Mengisi Formulir dari Pencatatan Sipil (F-2.19)
- (Permohonan dibuat rangkap 2)
- Foto copy Keputusan Pengadilan Negeri setempat yang sudah mempunyai KEKUATAN HUKUM TETAP
- Melampirkan Kutipan Akta Perkawinan yang asli
- Melampirkan Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
- Melampirkan Foto Copy KTP
- Melampirkan Foto Copy KK
- Melampirkan KK Asli
- Mengisi Formulir F-1.03 digunakan untuk surat kuasa pengisian Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia ( apabila yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri permohonannya)
- Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
- Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)
- Penandatanganan Buku Register Cerai harus yang bersangkutan, kalau diwakilkan harus dengan Kuasa Hukum.