Kartu Pencari Kerja
Syarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja
- Fotocopy KTP Kota Denpasar;
- Fotocopy ijasah yang dimiliki;
- Sertifikat Ketrampilan yang dimiliki ( jika ada);
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Kepres No 4. Tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja di Perusahaan.