Pembuatan Kartu Keluarga
Penerbitan KK karena Penambahan Anggota Keluarga
Persyaratan :
A. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran :
- KK asli
- Fotocopy akta kelahiran
- Mengisi formulir dengan kode F-1.03
- Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
- Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)
B. Penambahan anggota keluarga karena pindah datang :
- KK asli
- Mengisi formulir dengan kode F-1.03
- Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy akta kawin
- Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.
- Mengisi Formulir dengan kode F-1.38, kode F-1.39, dan kode F-1.40 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah tujuan
- Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)