PROFIL
PROFIL
WISATA
WISATA
BERITA
BERITA
SATU DATA
SATU DATA
INFORMASI
INFORMASI
KONTAK
KONTAK

Pembuatan Kartu Keluarga


Penerbitan KK karena Penambahan Anggota Keluarga
Persyaratan :

A. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran :

  • KK asli
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.03
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)

 
B. Penambahan anggota keluarga karena pindah datang :

  • KK asli
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.03
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy akta kawin
  • Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.
  • Mengisi Formulir dengan kode F-1.38, kode F-1.39, dan kode F-1.40 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah tujuan
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)